Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:41 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembagian Warisan Anak Luar Kawin Menurut KUH Perdata dalam Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung No. 1826 K/PDT/2005
Bibliografi
Author:
LESTARI, OLIVIA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Hukum Waris
;
Kedudukan Ahli Waris
;
Legitime Portie
;
Pewarisan Anak Luar Kawin
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Olivia Lestari's Undergraduated Theses.pdf
(350.08KB;
47 download
)
Olivia Lestari-PENDUKUNG (FH-3046).pdf
(579.8KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3049
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pewarisan terjadi bila ada kematian. Pewarisan adalah proses peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan orang yang telah meninggal dunia dan akibat-akibat hukumnya bagi ahli warisnya. Peristiwa hukum yang terjadi setelah ada seseorang yang meninggal dunia adalah terbukanya warisan. Pada dasarnya pembagian harta peninggalan dilakukan menurut KUHPerdata. Bila seseorang pada masa hidupnya membuat wasiat yang berkenaan dengan harta bendanya,
pembagian harta peninggalan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam wasiat tersebut. Anak luar kawin adah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Pengakuan anak luar kawin dapat dilakukan dengan mencatatkan dalam akta notaris atau pada akta kelahiran atau dibuat oleh pejabat catatan sipil (di luar pengadilan), atau dimungkinkan pula dengan akta perkawinan sendiri. Anak luar kawin yang diakui dapat mewaris harta peninggalan ayahnya sepanjang ayanhnya melakukan pengakuan terhadapnya dan ayahnya tidak terikat perkawinan yang lain. Pengakuan terhadap anak luar kawin tidak boleh menimbulkan kerugian bagi suami atau istri dan anak-anak
yang lahir dari perkawinan yang sah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)