Dalam beberapa dasawarsa terakhir, pemegang hak cipta mengalami peningkatan khususnya di bidang seni. Salah satu faktor pendorongnya adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; yang telah menggantikan Undang-Undang yang terdahulu. Perlindungan atas Hak Cipta perlu disosialisasikan secara lebih menyeluruh kepada masyarakat, guna meminimalis segala bentuk permasalahan yang terjadi serta mendorong agar ciptaannya didaftarkan. Mengingat semakin lama kian punah motif kain ulos dimana ulos itu sendiri merupakan kewajiban dari pemerintah untuk melindungi sebagai suatu bagian dari kekayaan budaya Indonesia, maka disamping perlindungan diberikan secara tegas, upaya untuk pengembangan kreatifitasi dan inovatif juga perlu diberikan. Dengan metode ini dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, maka dapat berdampak positif bagi pencipta dan pengembang khususnya motif ulos untuk meningkatkan karya ciptaannya dan lebih dilindungi. Adapun sekarang ini mulai muncul pengusaha yang mulai menginvestasikan modalnya dengan menjual dan menciptakan motif-motif kain ulos dengan corak baru dan bernuansa fashion seperti Martha Ulos. Pada saat ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tertarik dalam hal keterampilan-keterampilan yang mengandung nilai dan estetika yang bermutu serta pembeli-pembeli terutama dari luar negeri (asing) yang menginginkan produk “hand made” terutama yang memiliki nilai, sejarah, dan kualitas. |