Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Penghapusan Piutang PT. BNI (Persero) Ditinjau dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas (PT)
Bibliografi
Author:
MANAFE, ARTIKA OCTAVIN
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Badan Usaha Milik Negara
;
BUMN
;
Pemberian Kredit
;
Penghapusan Piutang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Artika Octavin Manafe's Undergraduated Theses.pdf
(451.54KB;
9 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3045
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Lembaga Perbankan memiliki arti yang penting bagi sistem keuangan Negara yang turut menentukan laju pergerakan ekonomi pada suatu wilayah
Negara karena mempunyai peranan yang strategis untuk menunjang perekonomian nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
rakyat, dan mampu menjadi agent of development atau sebagai alat pemerintahan dalam membangun perekonomian dalam upaya mencapai tujuan nasional. Kredit merupakan salah satu kegiatan pokok perbankan dan masalah kredit macet masih menjadi masalah utama perbankan terutama
pada bank BUMN. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai bagaimana pengaturan piutang negara yang termasuk didalamnya adalah piutang BUMN dalam peraturan perundang-undangan dan bagaimana pihak bank BUMN mengatasi kredit macet yang merupakan piutang dan apakah bank BUMN seperti PT.BNI (PERSERO) memiliki kewenangan melakukan penghapusan piutang Melalui penelitian kepustakaan diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan pengaturan piutang BUMN termasuk dalam piutang negara. Hasil wawancara yang dilakukan pada Divisi Kredit Khusus PT. BNI (PERSERO) menunjukkkan bagaimana langkah-langkah bank BUMN tersebut dalam mengatasi piutang atau kredit macetnya. Sehingga dari hasil penelitian kepustakaan dan wawancara dapat diketahui mengenai kewenangan PT. BNI (PERSERO) dalam hal penghapusan piutangnya. Dapat ditarik kesimpulan dari yakni peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum sepenuhnnya mendukung penangannan kasus kredit macet pada perbankan khususnya pada bank BUMN seperti PT.BNI
(PERSERO) karena adanya ketidaksesuaian dan keharmonisan peraturan undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme penghapusan piutang terutama pada BUMN.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)