Hak Cipta dan Desain Industri merupakan cabang dari HKI, kedua cabang HKI dapat saling bersinggungan, seperti pada sebuah cetak biru (Blue Print) yang dilindungi dengan Hak Cipta, Dapat dilindungi lagi dengan perlindungan HKI yang lain yaitu dengan Desain Industri Ketika diwujudkan dalam bentuk nyata. Hal ini menimbulkan masalah karena ada dua subjek hukum yang memiliki satu objek hukum yang notabenenya sama namun dengan alas hak yang berbeda. Apakah hal tersersebut dimungkinkan. Timbul pertanyaan mungkinkah cetak biru atau gambar teknik tersebut diwujudkan dan didaftarkan dengan perlindungan Desain Industri oleh orang lain yang bukan merupakan penciptanya. Untuk mengetahuinya harus dilihat bahwa dasar sebuah Desain Industri mendapat perlindungan harus memenuhi syarat “Baru” dan “Pendaftar Pertama”. Jika melihat pada unsur tersebut maka perwujudan menjadi bentuk nyata dari Cetak Biru tersebut yang telah dilindungi dengan Hak Cipta tidak dapat didaftarkan dengan Desain Industri, karena dengan telah adanya perlindungan Hak Cipta artinya telah ada pengungkapan sebelumnya dan menghilangkan unsur kebaruannya sesuai dengan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 yang mengatakan harus Baru, yang dimaksud baru adalah belum ada sama sekali pengungkapan sebuah Desain Industri yang sama sebelumnya. Pendaftaran Desain Industri tersebut selalu diterima, Selalu diterimanya pendaftaran tersebut adalah dikarenakan Direktorat Jendral mendasarkan kebaruan adalah apabila tidak adanya yang keberatan selama masa permohonan artinya dianggap baru, dan Pasal 29 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri semakin menguatkan pendapat dari Pegawai Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Karena Pasal 29 ini maka desain yang tidak baru tersebut dapat didaftarkan karena dianggap baru walaupun jika dilihat dan diperiksa secara substansialnya tidak baru. |