Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:28 WIB
Detail
BukuEfek Jera Penerapan Pidana Denda Terhadap Pelanggar Lalulintas
Bibliografi
Author: BEKTI, MUHAMMAD RIZQI SETYO ; Sembiring, Tjipta (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Pelanggaran Lalu-lintas
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3038
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pidana denda adalah pidana yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang atau lainnya karena melanggar aturan, undangundang,
atau aturan-aturan lain yang hidup ditengah masyarakat.
Pada dasarnya pidana denda diancamkan atau dijatuhkan terhadap delik-delik ringan berupa pelanggaran atau kejahatan ringan. Oleh karena itu pidana denda merupakan satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana dan walaupun pidana denda itu dijatuhkan terhadap terpidana pribadi, namun tidak ada larangan jika
denda itu secara sukarela dibayar oleh orang lain atas nama terpidana, meskipun telah diberikan patokan ancaman minimum maupun maksimum pidana denda. Namun pembahasan tentang
penerapan pidana denda tersebut masih harus adanya pembahasan, sebab akan sangat berpengaruh besarnya perbedaan antara ancaman
sanksi pidana yang telah ditentukan dengan besarnya sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Pidana denda yang khususnya diterapkan
terhadap pelanggar lalu lintas merupakan suatu tindak pidana ringan yang apabila disidangkannya pun dilakukan secara kolektif artinya bersama-sama dan penerapan undang-undangnya pun tidak sesuai dengan fakta yang ada di Pengadilan. UU No. 22 tahun 2009 yang sejatinya sebagai pengganti dan UU lalu lintas No. 14 tahun 1992
adalah revisi penyempurnaan agar para pengendara lalu lintas lebih peduli terhadap keselamatan mereka di jalan dan melengkapi
kelengkapan berkendara mereka. Diharapkan apabila sosialisasi undang-undang No. 22 tahun 2009 mi terus dilakukan yang dimana targetnya adalah pelajar SMA yang dimana para pelajar telah
memasuki usia yang diwajibkan untuk membuat SIM yaitu l7tahun. Dengan begitu lambat laun akan muncul generasi yang benar-benar disiplin berlalu lintas, sehingga timbul keamanan dan kenyamanan di jalan raya akan dapat terrealisasikan
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)