Invasi Amerika Serikat ke Irak memiliki dua alasan utama yang melandasi serangan tersebut, pertama, keinginan Amerika Serikat untuk menghentikan proyek pengembangan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction) di Irak, kedua, menjatuhkan rezim Saddam Hussein yang dianggap memiliki hubungan dengan al-Qaeda dan mengancam stabilitas regional. Semua alasan yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat menjadi sebuah kebohongan yang diketahui secara luas oleh dunia internasional. Irak terbukti tidak mengembangkan senjata pemusnah massal seperti yang dituduhkan. Dewan Keamanan PBB tidak merestui invasi ini karena tak memenuhi syarat harus adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia (threaten to international peace and security) sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB dan bukan juga karena membela diri (self defence).Bila dikaitkan dengan doktrin inetrvensi kemanusiaan, maka Invasi yang dilakukan oleh Amerika ini tidak termasuk intervensi kemanusiaan, karena intervensi kemanusiaan bukanlah sebuah persoalan hukum, doktrin tersebut merupakan permasalahan kepentingan (interest), kekuatan (power), dan dominasi (dominance). Selain itu, bila negara ingin melakukan intervensi kemanusiaan, harus mendapat persetujuan oleh dewan keamanan PBB. Maka dalam invasi Amerika ke Irak ini, tidak dapat dikategorikan sebagai intervensi kemanusiaan, karena publik internasional bersepakat bahwa tindakan Amerika tersebut minim legitimasi karena tidak memperoleh persetujuan dewan keamanan PBB. Dengan menginvasi Irak berarti Amerika telah melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional, karena telah melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan piagam PBB dan menyerang Irak tanpa persetujuan dari PBB. |