Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:19 WIB
Detail
BukuLegalitas Penggunaan Kekuatan Militer Amerika Serikat Menyerang Irak Ditinjau dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author: OCTORY, FETRYCIA ANGELA ; Buaton, Tiarsen (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Sengketa Internasional
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3036
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Invasi Amerika Serikat ke Irak memiliki dua alasan utama yang melandasi serangan tersebut, pertama, keinginan Amerika Serikat untuk menghentikan proyek pengembangan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction) di Irak, kedua, menjatuhkan rezim Saddam Hussein yang dianggap memiliki hubungan dengan al-Qaeda dan mengancam stabilitas regional. Semua alasan yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat menjadi sebuah kebohongan yang diketahui secara luas oleh dunia
internasional. Irak terbukti tidak mengembangkan senjata pemusnah massal seperti yang dituduhkan. Dewan Keamanan PBB tidak merestui invasi ini karena tak memenuhi syarat harus adanya ancaman terhadap perdamaian dan keamanan dunia (threaten to international peace and
security) sebagaimana tercantum dalam Bab VII Piagam PBB dan bukan juga karena membela diri (self defence).Bila dikaitkan dengan doktrin
inetrvensi kemanusiaan, maka Invasi yang dilakukan oleh Amerika ini tidak termasuk intervensi kemanusiaan, karena intervensi kemanusiaan bukanlah sebuah persoalan hukum, doktrin tersebut merupakan permasalahan kepentingan (interest), kekuatan (power), dan dominasi (dominance). Selain itu, bila negara ingin melakukan intervensi kemanusiaan, harus mendapat persetujuan oleh dewan keamanan PBB.
Maka dalam invasi Amerika ke Irak ini, tidak dapat dikategorikan sebagai intervensi kemanusiaan, karena publik internasional bersepakat bahwa
tindakan Amerika tersebut minim legitimasi karena tidak memperoleh persetujuan dewan keamanan PBB. Dengan menginvasi Irak berarti Amerika telah melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional, karena telah melakukan perbuatan yang tidak selaras dengan piagam PBB dan menyerang Irak tanpa persetujuan dari PBB.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)