Anda belum login :: 24 Nov 2024 20:57 WIB
Detail
BukuPeran Saksi Ahli Dalam Sengketa Perlindungan Konsumen Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.83/PDT/2009.PT.DKI Jo Putusan Pengadilan Negeri No.83/PDT.G/2008/PN.Jkt.Pst
Bibliografi
Author: HUTASOIT, PASCAL ANDREAS ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Hukum Perlindungan Konsumen; Hukum Ekonomi Bisnis; Barang Bukti
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Pascal's Undergraduated Theses.pdf (306.9KB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3035
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Keterangan Ahli adalah keterangan atau pendapat yang diberikan oleh seorang ahli dalam pengadilan dimana dalam persidangan diminta keterangan atau pendapatnya mengenai suatu hal yang sedangkan diperiksa dalam persidangan. Keterangan ahli sebenarnya tidak dianggap sebagai
bukti dalam perkara perdata, sebab keterangan ahli bukan mengenai ya atau tidak terjadinya suatu keadaan, melainkan mengenai pendapat seseorang
mengenai suatu hal yang memerlukan keahlian. Dalam penulisan ini permasalahan yang diangkat adalah : peran saksi ahli dalam pengambilan
keputusan oleh Majelis Hakim dalam persidangan. Undang-undang tidak menentukan kriteria seseorang untuk disebut sebagai ahli, seorang ahli
diangkat oleh Pengadilan berdasarkan pengetahuan atau keahlian seseorang terhadap suatu permasalahan yang disengketakan dalam pengadilan. Keterangan ahli walau bukan merupakan suatu alat bukti menurut Riduan
Syahrani tetapi dalam praktik sering kali membuktikan suatu hal yang sedang diperiksa pengadilan. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa saksi ahli memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan Majelis Hakim dalam persidangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.453125 second(s)