Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:46 WIB
Detail
BukuPersekongkolan Tender Kasus Labuhan Batu ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author: PANTOUW, WULAN MAXIMILLIANA P ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Persekongkolan Tender
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3034
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Permasalahan yang dibahas adalah pertama, Faktor-faktor apa saja yang membuktikan Panitia Tender, PT. Parnasib Nusantara, PT. Nasiotama Karya Bersama, PT. Buana Baru Nusantara, PT Audison Nusantara, Binsar Simaremare dan Jul Arwanta Sitepu melakukan persekongkolan dalam kasus Labuhan Batu? Kedua,Apakah konsekuensi hukumnya ketika panitia pelelangan meluluskan PT Audison Nusantara sebagai Terlapor V dalam
evaluasi teknis padahal SKA Personil intinya tidak sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan kualifikasi Kemampuan Dasar?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kepustakaan dan studi lapangan.
Kesimpulan penelitian: Pertama, Terlapor II,Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V memiliki hubungan kekeluargaan, kesamaan alamat dan Dokumen Penawaran para pihak, Adanya kesamaan format, isi (substansi) pada Metode
pelaksanaan, Jadwal pelaksanaan dan Daftar Usulan Peralatan dalam dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V. Mereka bekerjasama menyusun dan atau mempersiapkan dokumen penawaran, Terlapor IV melalui perantaraan Terlapor VI meminjam
perusahaan Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V untuk mengikuti tender. Panitia pelelangan Labuhan Batu meluluskan Terlapor V
dalam evaluasi teknis dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi Kemampuan Dasar. Panitia menggugurkan PT. Bersama Abadi Jaya yang
personil intinya memenuhi persyaratan SKA Jalan, Terlapor V sebagai pemenang tender menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Jefri Jamril.
Kedua konsekuensinya adalah kepada Panitia tender di hukum untuk tidak menangani tender proyek pemerintahan sedangkan konsekuensi untuk PT. Audison Nusantara yaitu tidak dapat mengikuti tender proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah dan harus mengganti kerugian ke
pemerintah sebagai pengganti pelanggaran.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)