Permasalahan yang dibahas adalah pertama, Faktor-faktor apa saja yang membuktikan Panitia Tender, PT. Parnasib Nusantara, PT. Nasiotama Karya Bersama, PT. Buana Baru Nusantara, PT Audison Nusantara, Binsar Simaremare dan Jul Arwanta Sitepu melakukan persekongkolan dalam kasus Labuhan Batu? Kedua,Apakah konsekuensi hukumnya ketika panitia pelelangan meluluskan PT Audison Nusantara sebagai Terlapor V dalam evaluasi teknis padahal SKA Personil intinya tidak sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan kualifikasi Kemampuan Dasar? Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kepustakaan dan studi lapangan. Kesimpulan penelitian: Pertama, Terlapor II,Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V memiliki hubungan kekeluargaan, kesamaan alamat dan Dokumen Penawaran para pihak, Adanya kesamaan format, isi (substansi) pada Metode pelaksanaan, Jadwal pelaksanaan dan Daftar Usulan Peralatan dalam dokumen penawaran Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV dan Terlapor V. Mereka bekerjasama menyusun dan atau mempersiapkan dokumen penawaran, Terlapor IV melalui perantaraan Terlapor VI meminjam perusahaan Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, dan Terlapor V untuk mengikuti tender. Panitia pelelangan Labuhan Batu meluluskan Terlapor V dalam evaluasi teknis dan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi Kemampuan Dasar. Panitia menggugurkan PT. Bersama Abadi Jaya yang personil intinya memenuhi persyaratan SKA Jalan, Terlapor V sebagai pemenang tender menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Jefri Jamril. Kedua konsekuensinya adalah kepada Panitia tender di hukum untuk tidak menangani tender proyek pemerintahan sedangkan konsekuensi untuk PT. Audison Nusantara yaitu tidak dapat mengikuti tender proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah dan harus mengganti kerugian ke pemerintah sebagai pengganti pelanggaran. |