Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:55 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Master Franchise Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Bibliografi
Author: PESIK, DESIREE NATASHA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Master Franchise; Hukum Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3032
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dewasa ini banyak merek asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan sistem franchise, terutama dalam bentuk master franchise.
Perbedaanmaster franchise dengan franchise lainnya terletak pada hak master franchisee untuk menunjuk pihak lain sebagai subfranchisee, karena pada dasarnya hak franchise yang diperoleh franchisee tidak dapat diberikan kepada pihak lain. Sebagian besar master franchisee tidak menggunakan haknya untuk menjual kembali hak franchise tersebut kepada pihak lain dan bertindak sebagai pemegang tunggal hak franchise tersebut. Masalah praktik kepemilikan tunggal master franchise ini timbul karena kekhawatiran
perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) terhadap praktik tersebut akan mengarah kepada praktik monopoli dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Penulisan ini bertujuan untuk melihat apakah praktik kepemilikan tunggal master franchise tersebut merupakan praktik monopoli atau tidak, dan apakah hal tersebut telah sesuai dengan pengaturan franchise di Indonesia, serta untuk mengetahui dampaknya terhadap dunia persaingan
usaha. Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba). Berdasarkan ketentuan UU Anti Monopoli, kepemilikan tunggal master franchisee atas suatu merek dagang, tidak
mengarah kepada praktik monopoli, karena tidak terpenuhinya unsur-unsur monopoli. Kemudian berdasarkan pengaturan mengenai franchise di
Indonesia, praktik kepemilikan tunggal master franchisee atas suatu merek dagang merupakan hak bagi pemegang master franchise, karena hak tersebut diberikan oleh franchisor-nya. Praktik kepemilikan tunggal master franchise ini juga tidak menimbulkan hambatan persaingan bagi pelaku usaha sejenis lainnya yang bertindak sebagai pesaing. Pemerintah sebaiknya melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera mengeluarkan peraturan atau pedoman yang spesifik mengenai master franchise agar perdebatan masalah
ini tidak menjadi semakin panjang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)