Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:48 WIB
Detail
BukuPerjanjian Sewa Menyewa Toko Pada International Trade Center (ITC) Mangga Dua dengan Menggunakan Jasa Agen Properti
Bibliografi
Author: SARI, AMANDA ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Hukum Perjanjian; Agen Properti; Perjanjian Sewa Menyewa Toko
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3030
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam skripsi ini penulis akan membahas mengenai perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa yang penulis bahas adalah suatu perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa menyewa toko di ITC Mangga Dua. Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dengan menggunakan jasa agen properti sebagai perantara penyewa dengan pemilik sewa. Agen properti dalam tugasnya berperan untuk memasarkan toko dan perantara dalam hal negosiasi harga antara pemilik sewa dengan penyewa. Dalam perjanjian sewa menyewa ini terdapat penetapan harga sewa yang disepakati, jangka waktu sewa, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, dan berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini. Penulis juga memaparkan mengenai perihal wanprestasi yang terdapat di
dalam suatu perjanjian sewa menyewa pada umunya dan cara penyelsaiannya. Jika dalam pelaksanaanya perjanjian sewa menyewa ini ada salah satu pihak yang melakukan wanprestasi, misalnya saja pihak penyewa tidak melakukan
pembayaran sewa tepat pada waktunya, maka diselesaikan dengan prosedur yang telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua pihak dalam perjanjian sewa menyewa ini yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)