Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh sulitnya proses pembuktian dalam hal terjadi penipuan melalui dunia maya karena penipuan tersebut dilakukan dengan sarana elektronik. Biasanya para penipu disebut dengan hacker yang mana tujuannya untuk menipu, merusak, dan mencuri dokumen-dokumen penting, personal maupun perusahaan lewat internet. Banyak kendala yang dihadapi oleh para aparat penegak hukum mulai dari melakukan penyidikan, memeriksa berkas penyidikan dan memutus suatu perkara yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya karena kurangnya sarana dan prasarana serta sumber daya manusia untuk mengatasi dan mencegah permasalahan yang berkaitan dengan penipuan melalui dunia maya. Berdasarkan hal tersebut, masalah penelitian pada skripsi ini adalah bagaimana proses pembuktian dan kendala apa yang dihadapi dalam penegakan hukum apabila terjadi penipuan melalui dunia maya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian berdasarkan kajian atas peraturan perundangan undangan yang berlaku, konvensi termasuk kajian terhadap norma dan asas yang ada di dalam aturan tersebut. |