Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:41 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2009 tentang Dugaan Pelanggaran Tender Pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan Tahap I, Kecamatan Sei Lepan dan Pembangunan Jalan Lingkar Kota ...
Bibliografi
Author: PUTRI, DIAN ; Fristikawati, Yanti (Advisor); Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2009 tentang Dugaan Pelanggaran Tender
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Dian Putri's Undergraduated Theses.pdf (490.33KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3027
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kasus ini terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan Tahap I, Kecamatan Sei Lepan dan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Pangkalan Brandan Tahap I, Kecamatan Babalan di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2008. Bahwa telah terjadi persekongkolan baik horizontal maupun vertikal untuk mengatur dan atau menentukan pemenang pada tender yang dilakukan oleh Terlapor I: PT.
Sri Rahayu Prasarana, Terlapor II: PT. Cipta Prasetya Group, Terlapor III: PT. Surya Barumun Setia, Terlapor IV: PT. Surya Jaya Prasetya, Terlapor V: PT. Rony Putra Mandiri dan Terlapor VI: Panitia Tender untuk mengatur dan atau menentukan PT. Cipta Prasetya Group sebagai pemenang paket tender pekerjaan Pembangunan Bendung Irigasi Sei Lepan Tahap I, Kecamatan Sei
Lepan dan Terlapor I: PT. Sri Rahayu Prasarana sebagai pemenang paket tender pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Pangkalan Brandan Tahap I, Kecamatan Babalan di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten
Langkat Tahun Anggaran 2008. Oleh karena itu, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha menjatuhkan sanksi administrastif berupa pelarangan mengikuti tender dan sanksi berupa denda. Namun, besaran sanksi administratif berupa denda tersebut tidak sesuai dengan besaran denda
minimum berdasarkan Pasal 47 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)