Anda belum login :: 27 Nov 2024 10:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Terhadap Sistem Wadiah Pada Bank Syariah Mandiri
Bibliografi
Author:
N, MUHAMMAD HARRIS P
;
Sembiring, Tjipta
(Advisor)
Topik:
Bank Syariah
;
Hukum Perbankan
;
Bank Syariah Mandiri
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
MHarris Prakasa N's Undergraduated Theses.pdf
(1.23MB;
30 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3026
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Ketidakseimbangan ekonomi global dan krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 di dunia berdampak luas di dunia, khususnya di Indonesia. Permasalahan mendasar dari krisis keuangan yang berdampak kepada krisis ekonomi Indonesia adalah krisis kualitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh penerapan suku bunga yang diterapkan oleh perbankan konvensional. Kehancuran bank–bank konvensional di Indonesia saat ini merupakan suatu bukti bahwa kekejaman dari sistem bunga atau yang biasa disebut dengan riba. Kehadiran Bank Islam atau selanjutnya disebut Bank Syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Bank berdasarkan syariat Islam atau Bank Islam adalah lembaga yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat sejalan dengan hukum Islam. Untuk dapat menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, perbankan syariah perlu melakukan kegiatan penghimpunan dana yang salah satu akad nya disebut dengan wadiah. Wadiah merupakan aplikasi dari salah satu konsep dasar operasional yang ditawarkan bank dalam menghimpun dana masyarakat berupa simpanan. Dengan menerapkan prinsip bagi hasil, Dalam jangka panjang hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja tetapi juga oleh pengelola modal. Untuk memberikan kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional serta untuk mencapai terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi Islam, pemerintah akhirnya mensahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)