Di negara berkembang seperti Indonesia, transportasi merupakan salah satu hal yang utama yang sangat berperan penting sebagai penghubung antar wilayah. Daerah Jabodetabek merupakan daerah yang arus penduduknya sangat padat yang disebabkan oleh padatnya aktivitas perekonomian sehingga menimbulkan kemacetan. Kereta api perkotaan bisa dijadikan salah satu solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Terdapat banyak permasalahan yang dihadapi oleh konsumen dalam menggunakan jasa layanan transportasi kereta api commuter di Jabodetabek dalam tahap pra transaksi, transaksi maupun purna transaksi. Metode penelitian yang digunakan untuk mengatasi masalah ini yang digunakan dalam penelitian ini, adalah metode yuridis normatif dengan field research sebagai pendekatan utama untuk memperoleh data primer dan library research sebagai pendukung pendekatan utama. Kerugian bagi konsumen ini, setelah diteliti berkenaan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tindakan hukum yang bisa dilakukan oleh konsumen bila mengalami kerugian adalah dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri atau BPSK atau dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan YLKI. Pihak pemerintah juga diharapkan kerjasamanya, dalam hal ini seperti pembinaan perkeretaapian nasional yang harus ditingkatkan berupa kegiatan pembinaan yang meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. Regulasi peraturan perundang-undangan melalui departemen perhubungan yang dirumuskan dalam rencana pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 dan peningkatan keselamatan dalam bentuk road map. |