Anda belum login :: 27 Nov 2024 12:59 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Perjanjian Outsourcing ditinjau dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003
Bibliografi
Author: BASILIK, RIO ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerja Waktu; Pekerja Outsourcing
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Rio Basilik's Undergraduated Theses.pdf (337.65KB; 55 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3023
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perusahaan outsourcing bergerak dengan menyalurkan pekerja kepada perusahaan yang
membutuhkan pekerja untuk secondary job atau pekerja sampingan dan perusahaan, untuk clening service, security dan lainnya, sistem ini sudah sangat berkembang di Indonesia, tetapi sayangnya peraturan yang mendukung sistem ini untuk melindungi para pekerjanya sangat lamban sekali untuk berkembang sehingga sudah kurang sesuai
lagi dengan kenyataan yang ada di lapangan banyak pekerja yang menjadi pekerja outsourcing hak-haknya sebagal pekerja tidak dipenuhi, hal mi menjadi permasalahan karena rata-rata pekerja oulsourcing adalah pekerja kontrak yang terus diperpanjangan dan tidak berubah menjadi pekerja tetap, sehingga pekerja tidak dapat menikmati hak-hak daripada pekerja tetap, tidak terpenuhinya hak-hak ini akan berpengaruh pada standar hidup Warga Negara Indonesia yang sebagian besar hidup dan berkerja pada pengusaha, apabila hak-haknya sebagai pekerja hanya sedikit yang terpenuhi hak ini tentu akan berpengaruh pada standar kesejahteraan pekerja, dan akhirnya akan
membuat standar kesejahteraan yang tidak cenderung naik tetapi malah tetap atau semakin turun, untuk itu pemerintah harus lebih memperhatikan hak-hak pekerja di Indonesia, pemerintah harus lebih memperhatikan pekerja daripada pengusaha, apabila semua hak-haknya pekerja semua terpenuhi maka standar kesejahteraan perorangan pekerja pasti akan naik, dan hal ini pasti akan membawa dampak positif pada kesejahteraan seluruh warga Indonesia dengan otomatis, dan pemenntah juga harus
mensosialisasikan hak-hak pekerja dan peraturan yang mengatumya, agar para pekerja paham dan tidak akan mendapat perlakuan yang semena-mena dan pengusaha, dan agar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan khususnya hak-hak pekeija akan dapat terlaksana dengan baik di masyarakat. pemerintah memiliki
tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi semua kebutuhan masyarakatnya terutama para pekerja karena kesejahteraan pekerja akan membawa perubahan positif yang Iebih baik pada Negara Indonesia yang lebib baik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)