Pelayanan kesehatan adalah kumpulan berbagai faktor yang kompleks dan saling berhubungan yang terdapat dalam suatu Negara, yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesehatan perorangan, kelompok, masyarakat pada setiap saat yang dibutuhkan. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia, maka Pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, mengingat profesi dokter adalah profesi yang memerlukan standar kompetensi dan standar hubungan profesionalisme yang tinggi, maka ada pula Kode Etik Kedokteran. Dalam kenyataannya, masih sering terjadi malpraktik, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya oleh dokter. Seorang dokter dalam melaksanakan tindakan medis selalu dituntut untuk bertindak professional, artinya sesuai standar keilmuan, selalu berkomunikasi secara baik dengan pasien, dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Pada prinsipnya, hubungan antara dokter dengan pasien tidak dapat dilepaskan dengan hubungan antara pasien dengan rumah sakit, karena rumah sakit lah yang menyediakan segala fasilitas dan sarana prasarana penunjang kesehatan agar dokter dapat melakukan tindakan medik, serta tidak terlepas dari hubungan antara dokter dengan rumah sakit, karena rumah sakit adalah seperti atasan dokter karena mempekerjakan dokter, baik purna waktu maupun paruh waktu. Dalam hal terjadinya malpraktik oleh dokter, maka rumah sakit sebagai atasan dokter bertanggung jawab penuh secara perdata berdasarkan pasal 46 UU 44/2009. Secara internal Rumah Sakit dapat melakukan hak regres menyelidiki siapa yang bersalah dan membagi tanggung jawab secara proporsional dengan mereka termasuk dokter. |