Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:01 WIB
Detail
BukuPenyelesaian Sengketa Lingkungan Akibat Penambangan Pasir di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur Oleh PT A
Bibliografi
Author: SIAHAAN, HELENA PERDAMAIAN ; Sardadi, Johanes (Advisor)
Topik: Sengketa Lingkungan; Penambangan Pasir
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Helena Perdamaian Siahaan's Undergraduated Theses.pdf (2.13MB; 13 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3018
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kegiatan penambangan pasir secara tidak terkendali di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, melanggar ketentuan yang terdapat dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menyebabkan kerugian materiil, karena kegiatan penambangan tersebut menyebabkan rusaknya lahan dan sumur masyarakat sekitar (air sumur menjadi keruh). Para penambang yang telah merugikan orang lain akibat kegiatan penambangan yang dilakukannya, harus memberikan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para penambang juga mempunyai kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca penambangan. Hal ini tercantum di dalam SIPD. Dari beberapa perusahaan pertambangan pasir yang terdapat di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur, hanya PT. A yang telah memberikan ganti kerugian terhadap korban (masyarakat) dan telah melakukan upaya reklamasi pasca penambangan dengan membuat kolam ikan yang dipinggir-pinggirnya ditanami tanaman sengon dan akasia. Dari hasil penelitian di lapangan, penyelesaian sengketa perusakan lingkungan di Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur dengan cara negosiasi yang dipimpin oleh Kepala Desa. Hal ini karena masyarakat sangat menghargai Kepala Desa, kurangnya pengetahuan tentang proses peradilan, dan minimnya perekonomian. Terhadap beberapa perusahaan pertambangan lain yang belum melakukan tanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan pasir yang dilakukannya, masyarakat masih menganggap hal tersebut sebagai sebuah sengketa dan masih menuntut ganti rugi bahkan penutupan usaha. Upaya penertiban dan itikad baik masing-masing pihak sangat diperlukan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)