Perlindungan terhadap wanita menjadi salah satu isu yang menarik perhatian dari masyarakat umum. Dalam segala bidang dan aspek kehidupan yang sama nilainya wanita berhak mendapat perlakuan yang sama dengan laki-laki, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kodrati. Untuk menyelaraskan antara kesetaraan gender dengan keadilan, maka diperlukan perlindungan hukum terhadap wanita itu sendiri. Tenaga kerja wanita menginginkan perlakuan dan pemenuhan hak yang sama dari perusahaan terhadap mereka dalam menjalankan peraturan perusahaan. Mereka menginginkan hak mereka khususnya dalam hal kesejahteraan, pengupahan, waktu kerja ,dan keselamatan kerja di buat sama dengan pekerja laki-laki, sesuai dengan ketentuan yang dekeluarkan oleh pemerintah., melalui Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Tentang Penghapusan diskriminasi. PT. Selaras Kausa Busana yang menjadi obyek penelitian dalam menyelenggarakan perusahaanya telah memperaktekan penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan, walaupun dalam prakteknya pernah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak wanita, salah satu contohnya, pernah terjadi kasus pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja wanita yang sedang hamil dan dilakukan tanpa adanya surat peringatan dari perusahaan sebelumnya. Dalam hal pemutusan hubungan kerja Undang-Undang mewajibkan pihak buruh dan majikan untuk mengawali prosedur penyelesaian bipatrit, dan tidak langsung melakukan pemutusan kerja secara sepihak terlebih terhadap tenaga kerja wanita yang sedang mengandung. Serikat Pekerja di Perusahaan PT. Selaras Kausa Busana juga seharusnya lebih berperan aktif dalam menjembatani antara pengusaha dan buruh agar pengusaha tidak bisa melakukan tindakan semena-mena terhadap buruhnya. |