ada zaman modern seperti sekarang ini, tenaga listrik menjadi sebuah kebutuhanvital. PT. PLN (Persero) sebagai satu-satunya perusahaan yang perusahaan yangberhak menyuplai tenaga listrik kepada masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, PT.PLN (Persero) sebagai pelaku usaha diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaikkepada masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen memiliki kewajiban untukmembayar iuran listrik tepat pada waktunya, sebagai imbalannya PT. PLN (Persero)berkewajiban memberikan listrik secara terus-menerus. Tapi pada praktiknya, PT.PLN (persero) seringkali masih melakukan kelalaian dalam melaksanakankewajibannya. Contohnya, masih sering terjadinya pemadaman bergilir di daerahJakarta Timur pada bulan September 2009 – Desember 2009. Pemadaman disebabkanoleh meledaknya Gardu Induk di daerah Cawang yang oleh karena kondisi garduyang usang dan tidak terawat. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen,PT. PLN (Persero) memberikan kompensasi sebesar 10% dari jumlah iuran perbulanyang akan diakumulasikan pada bulan berikutnya. Walaupun PT. PLN (Persero)sudah beritikad baik memberikan ganti rugi, tetapi ganti rugi tersebut tidak sesuaidengan kerugian yang diderita oleh konsumen. Konsumen yang merasa hak-haknyadilanggar, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri atau BPSK atau dapatdiselesaikan secara kekeluargaan dengan bantuan YLKI. |