Seseorang sebagai subjek hukum yang dalam hal ini ingin menjual tanah miliknya kepada pihak lain dapat melakukan jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, apabila syarat-syarat untuk melakukan jual beli secara terang dan tunai belum dapat terpenuhi, sehingga belum siap untuk dilakukannya jual beli atas tanah tersebut, maka dapat dibuat perjanjian pengikatan jual beli yang mana dilakukan dihadapan Notaris. Dalam Kasus Putusan Nomor 740/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel, tergugat yang dalam hal ini pembeli tanah, telah melaksanakan proses pembelian tanah dengan menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli dengan pemilik tanah. Pengikatan jual beli ini meliputi sebidang tanah Hak Milik bekas Hak Milik Adat (Girik). Yang diperjanjikan adalah pembayaran yang dilakukan bertahap dan proses pensertifikatan Hak Milik bekas Hak Milik Adat (Girik) tersebut menjadi sertifikat Hak Milik yang diurus oleh tergugat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini, tergugat telah lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayarannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pengikatan jual beli. Seharusnya pelunasan dilakukan setelah semua persyaratan terpenuhi, yaitu telah terbit sertifikat Hak Milik yang masih atas nama pemilik tanah. Namun, setelah sertifikat terbit, pemilik tanah meninggal dunia. Tergugat membawa sertifikat tersebut pergi entah kemana dan tidak diketahui keberadaannya. Kemudian objek dari pengikatan jual beli tersebut pun dikuasasi oleh pihak-pihak tergugat. Sementara itu tergugat belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayarannya. Dalam hal ini tergugat telah wanprestasi. Kini para ahli waris pemilik tanah lah yang kemudian mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi serta mendapatkan kepastian hukum. Karena tergugat tidak diketahui keberadaannya hingga akhir sidang, maka hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat yaitu menetapkan bahwa perjanjian pengikatan jual beli tersebut dan sertifikat atas tanah yangdibawa oleh tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum dan dibatalkan. Oleh karena itu, para penggugat meminta agar diterbitkan kembali sertifikat pengganti. |