Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:51 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Laboratoriun Klinik Medica
Bibliografi
Author: RENALDO, ALBERTUS ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Perjanjian Kerja Waktu; Perlindungan Tenaga Kerja; Jaminan Sosial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3011
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Untuk memenuhi kebutuhannya manusia dewasa diharuskan untuk bekerja, agar segala kebutuhan dapat terpenuhi dan ia akan dapat mempertahankan
kelangsungan hidupnya di masyarakat. Kebutuhan manusia akan pekerjaan didukung oleh Pemerintah Indonesia yang untuk mencapai salah satu tujuan Negara yaitu untuk tercapainya keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat melalui Pembangunan di segala aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Salah satu pembangunan yang berkembang pesat saat ini adalah pada sektor industri, perdagangan dan bisnis yang dimulai
dari skala kecil, menengah sampai yang berskala besar. Jika dilihat dari berkembang pesatnya sektor bisnis yang ada di Indonesia, ini berarti kebutuhan sektor bisnis melalui Perusahaan-Perusahaan yang
membutuhkan Manusia Dewasa sebagai Tenaga Kerja mereka. Ini berarti menimbulkan suatu hubungan antara tenaga kerja dengan perusahaan yang biasanya disebut dengan hubungan ketenagakerjaan. Mengenai Hubungan Ketenagakerjaan diatur di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam penelitian yang penulis lakukan mengenai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penulis meneliti tentang pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Laboratorium Klinik Medica. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Pelaksanaannya di
Laboratorium Klinik Medica pada umumnya sudah berjalan dengan baik dimana telah diatur bentuk hubungan kerja antara hak dan kewajiban antara
pengusaha dan pekerja waktu tertentu, di samping itu Laboratorium Klinik Medica memberikan bentuk perlindugan kepada waktu tertentu dengan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Upah pada Waktu sakit berkepanjangan dan Tunjangan Kematian. Namun dalam beberapa hal, penulis menemukan ada upaya yang coba disiasati oleh pihak Laboratorium Klinik Medica, yaitu dengan mensiasati pasal 59 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 dimana jenis pekerjaan yang bersifat tetap terikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Hali ini bisa dikatakan sangat merugikan pihak pekerja, meskipun pada akhirnya Laboratorium Klinik Medica mengangkat pekerja waktu tertentu tersebut menjadi pekerja waktu tidak tertentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)