Salah satu hasil dari perubahan konstitusi yang sangat mendasar adalah beralihnya supremasi Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi supremasi konstitusi, sehingga semua lembaga negara sederajat kedudukannya dalam sistem checks and balances. Masyarakat yang semakin berkembang ternyata menghendaki negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif terhadap tuntutan mereka. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut, berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang berupa dewan, komisi, komite, badan atau otorita. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era reformasi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan yang diangkat adalah apa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pengaturan, fungsi, tugas dan wewenang Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar tidak berbenturan dengan lembaga lain. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis normatif dan juga sosiologis. Berdasarkan penelitian tersebut kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai lembaga negara bantu yang independen. Keberadaan KPK dengan segala tugas dan wewenangnya, tidak berbenturan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan KPK diharapkan dapat bekerja sama demi memberantas tindak pidana korupsi. |