Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:06 WIB
Detail
BukuAnalisis Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Bibliografi
Author: ESTIANA ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Korupsi; KPK; Sistem Ketatanegaraan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3010
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu hasil dari perubahan konstitusi yang sangat mendasar adalah beralihnya supremasi Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi
supremasi konstitusi, sehingga semua lembaga negara sederajat kedudukannya dalam sistem checks and balances. Masyarakat yang semakin berkembang ternyata menghendaki negara memiliki struktur organisasi yang lebih responsif
terhadap tuntutan mereka. Sebagai jawaban atas tuntutan perkembangan tersebut, berdirilah lembaga-lembaga negara baru yang berupa dewan, komisi, komite, badan atau otorita. Salah satu lembaga negara bantu yang dibentuk pada era
reformasi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan yang diangkat adalah apa kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan bagaimana pengaturan, fungsi, tugas dan wewenang Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar tidak berbenturan dengan lembaga lain. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis normatif dan juga sosiologis. Berdasarkan penelitian tersebut kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai lembaga negara bantu yang independen. Keberadaan KPK
dengan segala tugas dan wewenangnya, tidak berbenturan dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan KPK diharapkan
dapat bekerja sama demi memberantas tindak pidana korupsi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.328125 second(s)