Dalam suatu perjanjian kerja yang dilakukan oleh para pihak seringkali dilakukan dalam bentuk perjanjian kerja baku. Seperti halnya perjanjian kerja yang dilakukan antara PT. X dan Pihak Y. Isi dari perjanjian kerja baku bagi Pihak Y telah dibakukan oleh PT. X atau dengan kata lain Pihak Y tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian. Pihak Y hanya menandatangani perjanjian itu sebagai bentuk kesepakatan atau persetujuan atas perjanjian kerja itu. Dengan menggunakan perjanjian kerja baku dalam suatu perjanjian, adanya berbagai permasalahan yang sering timbul yaitu dalam hal perjanjian kerja baku jika dikaitkan dengan sah nya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peranan dari perjanjian kerja baku dalam mmberikan perlindungan hukum bagi Pihak Y karena dalam perjanjian kerja baku antara PT.X dan Pihak Y, Pihak Y tidak dilibatkan dalam proses menentukan isi perjanjian itu. Untuk menganalisa permasalahan di dalam perjanjian kerja baku antara PT. X dan Pihak Y, maka digunakan metode yuridis dengan meninjau pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dengan meninjau dari undang-undang yang terkait, maka perjanjian kerja baku itu dikatakan sebagai perjanjian yang sah karena telah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian baku terhapuskan. Dimana Pihak Y tidak dapat menentukan isi dari tiap pasal dalam perjanjian kerja itu. Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi Pihak Y sebagai posisi yang lemah dalam perjanjian kerja itu dan tidak adanya posisi dominan yang dilakukan oleh salah satu pihak. |