Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:32 WIB
Detail
BukuPerlindungan Konsumen melalui doktrin Perbuatan Melanggar Hukum : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.211/Pdt.G./2004/PN.Jkt.Sel
Bibliografi
Author: TIARMA, PUTRI PRAMESTI ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: Hukum Perlindungan Konsumen; Kasus Keracunan Minuman
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3006
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tn. Takasu Masaharu, meminum minuman bermerk dagang coca cola. Tidak lama kemudian, Penggugat segera sadar akan rasa dan bau yang asing yang berasal dari dalam botol minuman tersebut yang tidak seperti biasanya rasa coca cola, setelah diperhatikan terlihat jelas terdapat sepotong obat nyamuk bakar di dalam botol tepatnya di dasar botol tersebut. Tak lama kemudian tenggorokan serta dada Penggugat didera rasa sakit dan panas yang berlebih ditambah lagi dengan kepala berdenyut sakit serta perut bergejolak yang menimbulkan rasa mual dan nyeri, yang semakin lama semakin menjadi maka Penggugat segera
dilarikan ke Rumah Sakit terdekat, yakni klinik Remedika di daerah Bintaro Jakarta Selatan untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah kejadian tersebut, Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah keracunan yang menimpa dirinya akibat meminum coca cola tersebut dengan mengajukan keluhan kepada para Tergugat. Namun hal ini tidak mendapatkan tanggapan serius dari para Tergugat. Para Tergugat dalam hal ini diwakili Tergugat I dan Tergugat III hanya mengirimkan karyawannya sekedar berbasa basi tanpa ada penyelesaian yaitu hanya sekedar mengganti kerugian yang dialami Penggugat dengan 2 (dua ) dus coca cola ( berisi 24 coca cola ) dan tawaran penggantian biaya klinik yang
telah dikeluarkan oleh Penggugat. Tergugat telah mengakui adanya cacat produk coca cola namun tanpa disertai permintaan maaf kepada Penggugat. Dengan adanya cacat produk ini, maka Tergugat sebagai pelaku usaha tidak memenuhi standart mutu dalam proses produksi. Dalam kasus perlindungan konsumen, berlaku pembuktian terbalik maksudnya adalah bahwa pelaku usaha sebagai pihak tergugat harus mampu membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan. Dengan
ditemukannya cacat produk ini maka pelaku usaha telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum karena telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melanggar Hukum, yaitu adanya perbuatan, kesalahan, kerugian dan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)