Tanah demikian penting dan strategisnya, Tidak lain karena tanah sangat dibutuhkan orang, badan hukum dan sektor-sektor tersebut untuk melakukan aktivitas hidupnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tanah juga merupakan aset dasar bangsa Indonesia yang merupakan modal dasar pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur. Namun pada kenyataannya di Indonesia selama ini tidaklah demikian, namun yang terjadi adalah pemalsuan, perselisihan dan sengketa dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu penulis meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dengan adanya sertifikat ganda, faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kelalaian sertifikat ganda atas tanah tersebut, dan pihak mana saja yang dapat dituntut oleh pihak yang sah atas sertifikat yang digandakan tersebut. Penulis berkesimpulan bahwa pengajuan pembatalan sertifikat palsu tersebut dapat dilakukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 55 PP Nomor 24 Tahun 1997, ada beberapa faktor yg menyebabkan terjadinya kelalaian atas terjadinya sertifikat ganda dan pihak yang dapat dituntut adalah Badan Pertanahan nasional serta pelaku penggandaan sertifkat tanah tersebut. Penulis menyarankan agar pemerintah dan khususnya Badan Pertanahan Nasional lebih teliti dalam penertiban dan pengawasan terhadap penerbitan sertifikat tanah diIndonesia. |