Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:23 WIB
Detail
BukuKeuntungan dan Kelemahan Alat Pembayaran Cek, Bilyet Giro yang Berlaku pada Bank BNI 1946
Bibliografi
Author: Rais, Irfan ; Karnadi, M.C. Joyce (Advisor)
Topik: Bilyet Giro; Alat Pembayaran Tunai; Cek
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 1993    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Irfan Rais' Undergraduate Theses.pdf (2.04MB; 13 download)
Abstract
Semakin maju teknologi dan makin berkembang dunia perdagangan, dikenal bermacam-macam surat berharga yang kenyataannya mempunyai nilai uang dan dapat ditukarkan dengan sejumlah uang pada Bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam lalu-lintas pembayaran yang berhubungan dengan lalu-lintas pembayaran giral konteks ini berkaitan dengan pemalsuan surat perintah bayar seperti cek, bilyet giro serta timbulnya cek dan bilyet kosong. Bahkan ada juga bilyet giro yang dijadikan suatu alat jaminan untuk transaksi lain, yakni sebagai jaminan untuk transaksi lain yang dapat merugikan beberapa pihak. Dalam menghadapi penarik cek kosong, pihak Bank mengeluarkan konsekwesinya antara lain: administrasi, perdata, pidana serta gabungan perdata dan pidana. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui lebih jelas, sampai sejauh mana hambatan-hambatan yang dapat terjadi dalam pembayaran cek dan bilyet giro. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, studi kepustakaan dan wawancara pada Bank BNI 1946 (Lembaga Pelatihan dan Pengembangan BNI 1946). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya hubungan hokum antara penerbit bilyet giro dan pemegang bilyet giro atau hubungan hukum antara Bank dan girannya masing-masing berdiri sendiri dan terpisah dan jelas bahwa yang mempunyai Hak dan Kewajiban ialah para pihak yang ada hubungan hukumnya secara sah, dalam hal ini antara Bank dan girannya (sebagai penerbit bilyet giro) juga antara penerbit bilyet giro dan pemegang pertama bilyet giro, yang mempunyai kelemahan dari bilyet giro ini adalah bahwa bilyet giro tidak dapat dipindah tangankan (dialihkan ke pihak lain) dan keuntungannya bilyet giro dapat dipergunakan atau diserahkan pada Bank lain selain BNI '46 atau ditempat penerima dana mempunyai rekening giro.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)