Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:28 WIB
Detail
ArtikelTanggung jawab pelaku usaha angkutan udara pada peristiwa kecelakaan pesawat udara dihubungkan dengan uu no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.  
Oleh: Sidabalok, Janus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Media Unika Majalah Ilmiah Unika Santo Thomas Sumatera Utara vol. 17 no. 57 (Nov. 2005), page 735.
Topik: Tangyung Jawab; Perlindungan Konsumen; Kecelakaan Pesawat Udara
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: M62
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada setiap peristiwa kecelakaan angkutan udara, yang menjadi pokok perhatian adalah apakah korban mendapat penggantian kerugian, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara memperolehnya. Menurut berbagai peraturan hukum yang ada di Indonesia pada setiap peristiwa yang menimbulkan kerugian, ada penggantian kerugian. Bedanya adalah bagaimana memperolehnya dan apa dasar penggantian kerugian itu. UUPK No. 8 Tahun 1999 memberi aturan tentang penggantian kerugian yang timbul karena pemakaian barang dan atau jasa menimbulkan kerugian karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Tetapi dasar menuntut pertanggungjawaban dari pelaku usaha tidak disebutkan dengan jelas. Terkait dengan peristiwa kecelakaan angkutan udara, pelaku usaha angkutan udara wajib bertanggungjawab atas kerugian yang timbul pada penumpang, meliputi kerugian ekonomis berupa barang hilang, rusak atau musnah serta kerugian berupa korban manusia baik cacat maupun meninggal dunia. Dasar yang lebih tepat diterapkan di sini adalah pertanggungjawaban mutlak (strict liability, risk liability) sehingga tidak memerlukan pembuktian dari pihak korban. Mengikuti ketentuan UUPK, penggantian kerugian itu dilakukan seketika, dalam artian segera timbulnya peristiwa yang merugikan itu, tanpa harus menuntut di pengadian. Inilah wujud perlindungan bagi kepentingan konsumen dalam hubungan antara pengangkut dengan penumpangnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)