Setiap pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia dijamin oleh UU No. 5 Tahun 1999 untuk mendapatkan kesempatan berusaha yang sama dengan pesaingnya. KPPU sebagai lembaga yang mengawasi jalannya persaingan usaha yang sehat kemudian menemukan indikasi pelanggaran 25 klinik/medical centre/sarana kesehatan dengan melakukan perjanjian untuk menetapkan harga (Pasal 5) dan kartel (pasal 11). Putusan tersebut dikeluarkan oleh KPPU berdasarkan Putusan Perkara Nomor : 14/KPPU-L/2009 yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010. Terkait dengan putusan tersebut, Penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah sebagai berikut, pertama adalah faktor-faktor apa saja yang menyebabkan GAMCA tidak terbukti melanggar Pasal 5, dan yang kedua adalah bagaimana implikasi hukum penerapan equal distribution atau pembatasan kuota terhadap 25 klinik terkait dengan Pasal 11. Berdasarkan penelitian, maka Penulis menyimpulkan bahwa: a) faktor-faktor yang menyebabkan GAMCA tidak terbukti adalah tidak terpenuhinya unsur – unsur adanya perjanjian, pelaku usaha pesaing, penetapan harga, dan dilakukan pada pasar bersangkutan yang sama, b) implikasi hukum penerapan Equal Distribution atau pembatasan kuota bagi 25 klinik adalah tidak adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang merupakan akibat dari adanya ketimpangan pengaturan yang berbeda atas suatu hal yang serupa, yaitu kebijakan equal distribution antara kebijakan yang berasal dari GCC dan peraturan dari UU No.5 Tahun 1999. |