Anda belum login :: 17 Feb 2025 11:19 WIB
Detail
BukuStudi Kasus Putusan Perkara Nomor 02/Kppul/ 2009 Tentang Tender Pekerjaan Interior dan Furniture Pembangunan Gedung Perpustakaan Riau Tahun Anggaran 2008
Bibliografi
Author: ASPOOR, FARAH FATIMAH ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Persekongkolan Tender; Hukum Persaingan Usaha
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Farah Fatimah Aspoor's Undergraduated Theses.pdf (161.43KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3000
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kasus ini berkaitan dengan tender pekerjaan interior dan furniture pembangunan gedung perpustakaan Riau. Di dalam tender ini terdapat 2
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berbeda, dimana yang satu telah disahkan oleh pejabat pengadaan barang/jasa sebesar Rp. 17.676.837.000,- dan yang satu lagi HPS yang dipakai oleh panitia untuk biaya operasional
17.892.961.000,-. Tentu saja hal ini tidak dapat dibenarkan, dan merupakan bentuk pelanggaran dari Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harga perkiraan sendiri yang boleh dipakai adalah yang sudah mendapatkan persetujuan serta tanda tangan dari pejabat yang berwenang. Sedangkan dalam kasus perpustakaan Riau ini justru panitia menggunakan HPS yang belum mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Ada pula pejabat panitia yang terkait kasus ini yaitu Terlapor VI, VII dan VIII sudah seharusnya dikenakan sanksi administratif oleh atasan mereka masing-masing atas kelalaian mereka yang mengakibatkan
pelanggaran prosedur Keppres No.80/2003 yang dapat mengakibatkan persekongkolan. Di dalam kasus ini terdapat 10 Terlapor, namun hanya 2 yang
terbukti bersalah yaitu Terlapor I dan IX. Pada Terlapor II tidak ditemukan unsur persekongkolan sebab tidak adanya peraturan yang melarang dua
perusahaan atau lebih yang tidak memiliki jasa ahli untuk mempekerjakan orang yang sama sebagai tenaga out source dalam rangka mengikuti tender
ini. Pada Terlapor III, IV, dan V mereka memiliki kesamaan metode pelaksanaan dalam pemasangan sound system dengan merek HIGH POINT. Sebab kesamaan ini dikarenakan mereka mendapatkan surat dukungan yang sama dari distributor HIGH POINT. Ketidaksengajaan ini memang dapat
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, namun sebenarnya ketiga terlapor telah mempunyai rancangan modifikasi masing-masing dalam pemasangan sound system tersebut, yang tentu akan membedakannya dari satu dan yang lainnya. Sedangkan pada Terlapor VI, VII dan VIII tidak dapat dikenakan Pasal 22 sebab KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi kepada pejabat pemerintah. Terakhir pada Terlapor X penyebutan merek memang suatu bentuk pelanggaran namun merupakan bentuk pelanggaran Keppres No.
80/2003 sedangkan KPPU hanya berwenang memutus segala sesuatu yang bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.375 second(s)