Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:22 WIB
Detail
ArtikelSeluk-Beluk Pembetulan SPT  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 6 (2009), page 27-33.
Topik: SPT; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.55
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelApa yang harus dilakukan Wajib Pajak bila Surat Pemberitahuannya (SPT) ternyata salah? Jawabannya sederhana, perbaiki saja SPT-nya. Manfaatkan Pasal 8 UU KUP kita.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)