Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:22 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Seluk-Beluk Pembetulan SPT
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 6 (2009)
,
page 27-33.
Topik:
SPT
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.55
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Apa yang harus dilakukan Wajib Pajak bila Surat Pemberitahuannya (SPT) ternyata salah? Jawabannya sederhana, perbaiki saja SPT-nya. Manfaatkan Pasal 8 UU KUP kita.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)