Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:41 WIB
Detail
ArtikelDampak Perubahan Tarif Tenaga Ahli: Hati-hati Lebih Bayar!  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 6 (2009), page 15-19.
Topik: Tarif Tenaga Ahli; PPh Pasal 21
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.55
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBerubahnya tarif dan penghitungan PPh Pasal 21 untuk orang pribadi tenaga ahli-sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009-nampaknya menimbulkan permasalahan tersendiri di sisi tenaga ahli, khususnya terkait dengan kewajiban pajak akhir tahunnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)