Anda belum login :: 04 Dec 2024 00:30 WIB
Detail
ArtikelHaruskah Pegawai Menyampaikan SPT PPh Pasal 25?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 7 (2009), page 51-57.
Topik: SPT PPh Pasal 25
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.55
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai dengan ketentuan UU PPh, kewajiban pelunasan pajak tidak hanya dilakukan di akhir tahun, akan tetapi juga dapat dilakukan di tahun berjalan. Salah satunya adalah penyetoran sendiri sesuai dengan Pasal 25 UU PPh yang harus dilakukan setiap bulan. Implikasi penyetoran PPh Pasal 25 ini adalah adanya kewajiban bagi Wajib Pajak untuk melaporkannya. Apakah hal ini juga harus dilakukan oleh pegawai?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)