Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:57 WIB
Detail
ArtikelPenjualan Harta dan PPh Pasal 26-nya  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 7 (2009), page 37-43.
Topik: PPh Pasal 26; WPLN
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.55
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenjualan harta WPLN sudah lama menjadi Objek PPh Pasal 26, tepatnya sejak tahun 1999 lalu. Ketika itu, objek yang diusung terfokus pada penjualan harta berupa saham. Per tahun 2009 ini, pemerintah memutuskan untuk menambah jenis harta lainnya yang menjadi Objek PPh Pasal 26.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)