Anda belum login :: 27 Nov 2024 03:59 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kekuatan Hukum dari Isi Surat Keterangan Ahli Waris Yang Dilegalisasi Oleh Lurah dan Camat ditinjau dari Hukum Kewarisan Berdasarkan Hukum Perdata.
Bibliografi
Author:
DEVI, LIONITA SHYANTI
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Hukum Waris Islam
;
Hukum Waris Adat
;
Pernyataan Ahli Waris
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Lionita's Undergraduated Theses.pdf
(185.97KB;
37 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2999
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris merupakan salah satu syarat untuk balik nama sertipikat Hak Atas Tanah dari atas nama pewaris ke atas nama ahli waris. Di dalam praktek ternyata terdapat Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris yang keliru, yang tidak sesuai dengan susunan ahli waris yang sebenarnya menurut ketentuan Hukum Adat. Hal tersebut terbukti dari adanya putusan Mahkamah Agung No. 1097 K/ Pdt/ 2008 tertanggal 14 April 2009 yang memutuskan siapa saja yang berhak sebagai ahli waris. Kekeliruan di dalam pembuatan Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris adalah menjadi tanggungjawab pihak yang membuat Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris tersebut, yang biasanya dibuat oleh ahli waris sendiri dengan disertai oleh tandatangan dua orang saksi, dimana pihak Lurah dan Camat melakukan legalisasi atas Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris tersebut karena di dalam Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris tersebut terdapat klausula “bilamana dikemudian hari ternyata terdapat keterangan yang tidak benar dengan
pernyataan ini, kami bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak melibatkan instansi terkait”. Klausula tersebut hanya berlaku
bilamana Lurah dan Camat tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan Surat Keterangan/Pernyataan ahli waris yang
salah/keliru tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)