Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:58 WIB
Detail
ArtikelJuklak PPh Pasal 21/26: Sebuah Catatan dan Inkonsistensi  
Oleh: Juli, Wan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 8 (2009), page 58-67.
Topik: PPh Pasal 21/26; PMK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.55
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada tanggal 31 Desember 2008, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. PMK ini kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 sebagai pedoman teknis pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21/26.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)