Anda belum login :: 27 Nov 2024 17:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Juklak PPh Pasal 21/26: Sebuah Catatan dan Inkonsistensi
Oleh:
Juli, Wan
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 2 no. 8 (2009)
,
page 58-67.
Topik:
PPh Pasal 21/26
;
PMK
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.55
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pada tanggal 31 Desember 2008, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 252/PMK.03/2008 yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. PMK ini kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ./2009 sebagai pedoman teknis pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21/26.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)