Anda belum login :: 27 Nov 2024 08:54 WIB
Detail
ArtikelKembali ke Konsep WHT  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 8 (2009), page 7-13.
Topik: Konsep WHT; UU No. 28 Tahun 2007
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.55
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSepanjang tahun 2008 lalu, pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, masyarakat Wajib Pajak ramai membicarakan mengenai kemungkinan dipensiunkannya SPT Tahunan PPh Pasal 21. Kini, dengan terbitnya PER 31/PJ./2009 dan PER-32/PJ./2009, hal tersebut tidak disangsikan lagi kebenarannya. Lalu mengapa mekanismenya kini berubah? Seorang ahli hukum pajak menyatakan, "Memang sudah seharusnya ini kembali ke konsep awal!"
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)