Kasus ini terkait dengan Tender Pekerjaan Renovasi Gedung Rindu B Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Tahun Anggaran 2008. Terdapat pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Majelis Komisi, faktor-faktor yang relevan menjadi bukti persekongkolan horizontal dalam kasus ini adalah adanya upaya pinjam meminjam perusahaan yang dilakukan Terlapor II dan Terlapor III antara Terlapor VII dengan Direktur Utama kedua perusahaan tersebut, pemberian fee oleh Terlapor VII kepada Direktur Utama Terlapor II dan Terlapor III sebagai imbalan meminjam perusahaan, Terlapor VII membuat sebagian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran Terlapor II dan Terlapor III, dan adanya kesamaan kesalahan penulisan dalam surat penawaran Terlapor II, Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V dan Terlapor VI. Dampak dari ketidaksesuaian tindakan Terlapor I dengan etika pengadaan yang terdapat pada Keppres No. 80 Tahun 2003 adalah Tim Pemeriksa menyimpulkan serangkaian tindakan Terlapor I tersebut merupakan bukti kuat adanya persekongkolan vertikal antara Terlapor I dengan Terlapor VII untuk mengatur dan atau menentukan Terlapor II dan Terlapor III sebagai pemenang tender. Terjadinya tindakan-tindakan tersebut membuat Majelis Komisi menilai tindakan Terlapor I tidak sesuai dengan etika pengadaan yang menyimpang dari tujuan tender yang sesungguhnya untuk mendapatkan barang atau jasa dengan harga dan kondisi yang paling menguntungkan dengan dilakukannya tindakan persekongkolan vertikal tersebut. Majelis Komisi juga menilai Terlapor I tidak konsisten dengan Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya, Terlapor I tidak berupaya menghindari pertemuan dengan Terlapor VII untuk mencegah terjadinya pertentangan kepentingan. |