Dalam dunia perbankan, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah telah banyak digunakan oleh masyarakat untuk membiayai pemilikan rumah atau tempat tinggal bagi mereka dengan jaminan Hak Tanggungan. Permasalahan yang akan diteliti di sini adalah mengenai perlindungan hukum bank selaku kreditur apabila objek jaminannya terbakar dan tindakan yang dapat dilakukan sebagai akibat dari terbakarnya objek jaminan tersebut dalam Kredit Pemilikan Rumah PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. ini diperoleh data mengenai prosedur pemberian Kredit Pemilikan Rumah pada bank tersebut yang direalisasikan dengan adanya perjanjian kredit dimana di dalamnya terdapat kewajiban atas asuransi kebakaran oleh debitur sebagai bentuk perlindungan hukum bank selaku kreditur dalam Kredit Pemilikan Rumah apabila terjadi kebakaran terhadap objek jaminan, serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh bank pada saat kebakaran tersebut benar-benar terjadi, yaitu uang hasil klaim asuransi sebagai pelunasan hutang atau dapat pula untuk membiayai renovasi rumah yang terbakar tersebut. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan, yaitu bahwa terjadi kebakaran atas objek jaminan merupakan sesuatu hal yang tidak terduga yang dapat terjadi kapan saja karena kelalaian atau ketidakhati-hatian debitur dalam menjaga objek jaminan kredit. Untuk mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh kreditur atas kerusakan atau kemusnahan objek jaminan akibat kebakaran, maka dibutuhkan perlindungan hukum bagi bank selaku kreditur berupa asuransi kebakaran. |