Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:39 WIB
Detail
BukuPengaturan Pulau-Pulau Terluar di Indonesia dalam Rangka Penegasan Kedaulatan Teritorial ditinjau dari Hukum Internasional
Bibliografi
Author: OETAMA, ALVIN PRIYA ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Hukum Internasional; Kedaulatan NKRI; Kedaulatan Teritorial
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2993
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
sebagai pintu gerbang garis terdepan nusantara, pulau-pulau tersebut juga sebagai penanda wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Letak pulau-pulau tersebut yang pada umumnya jauh dari daratan utama dan terpencil sering menjadi penyebab utama luputnya perhatian Pemerintah dari pengelolaan pulau-pulau tersebut. Beberapa pulau yang berbatasan langsung dengan negara lain sangat rawan terhadap klaim negara yang lebih memperhatikan keadaan pulau-pulau tersebut. Pulau-pualu terluar Indonesia membutuhkan perhatian ekstra karena masyarakatnya yang relatih masih hidup di bawah garis kemiskinan dan keadaan alam yang mengancam eksistensi pulau tersebut juga tidak lupa karena pulau-pulau tersebut masih sebagai bagian dari wilayah Indonesia itu sendiri. Rencana pembangunan dan pengelolaan yang telah dicanangkan dan dilaksanakan oleh pemerintah baik dari segi security maupun prosperity harus terus dijalankan guna mempertahankan kelangsungan pulau-pulau tersebut yang secara langsung juga akan memperkuat kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang dapat dilihat dari bukti nyata kehadiran pemerintah Indonesia di pulau-pulau tersebut. Berbagai peraturan hukum yang telah disahkan pemeritah guna mengelola potensi yang ada di pulau-pulau tersebut dapat menjadi langkah awal yang baik guna memberdayakan masyarakat untuk membuktikan kepedulian Indonesia terhadap pulau-pulau terluarnya. Secara umum hukum internasional hanya mengatur peran pulau-pulau terkecil terluar di negara sebuah kepulauan, yaitu sebagai titip pangkal garus lurus kepulauan, oleh karena itu Indonesia sendiri lah yang mempunyai peraturan khusus mengenai pengelolaan pulau-pulau terluarnya. Pemerintah dan instansi instansi yang terkait lainnya juga harus serius dalam menerapakan peraturan-peraturan yang telah dibuat terkait dengan pulau-pulau terluarnya. Semua itu demi keutuhan kedaulatan teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.46875 second(s)