Anda belum login :: 24 Nov 2024 00:08 WIB
Detail
BukuLandasan Yuridis Terhadap PK (Peninjauan Kembali) dalam Tata Hukum Acara Pidana di Indonesia
Bibliografi
Author: JIMWIL, FIOLTICO ; Buaton, Tiarsen (Advisor)
Topik: Hukum Acara Pidana; Peninjauan Kembali
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fioltico Jimwil's Undergraduated Theses.pdf (1.03MB; 29 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2990
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
filosofi dasar mengapa upaya hukum PK lahir dan kemudian dimasukkan dalam salah satu upaya hukum luar biasa dalam KUHAP yang disusun DPR pada 1981. Jika kita berkenan untuk merujuk kembali kepada filosofi dasar mengapa upaya hukum PK tersebut lahir (kasus Sengkon dan Karta), jelaslah terlihat bahwa PK itu lahir untuk mewujudkan keadilan kepada warga negara (terpidana) atau ahli warisnya, dan bukan ditujukan kepada negara yang mencari keadilan. Mengenai Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kerap digunakan jaksa untuk memberikan legitimasi bahwa jaksa juga mempunyai hak atau legal standing untuk mengajukan upaya hukum PK. Pentingnya kembali pada sisi historis bahwa upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali adalah terbatas, baik subyek maupun obyek alasannya, dan harus diartikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak terpidana (ahli waris) yang terabaikan karena adanya perbuatan sewenang-wenang dalam proses penanganan perkara pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.328125 second(s)