Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Kepailitan PT. Bulat Lestari di Pengadilan Niaga Surabaya
Bibliografi
Author:
PANJAITAN, GITA EVELINA P
;
Subekti, Winarsih Imam
(Advisor)
Topik:
Permohonan Kepailitan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Gita Evelina P. Panjaitan's Undergraduated Theses.pdf
(937.49KB;
32 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2989
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan merupakan suatu jalan keluar yang bersifat komersial untuk keluar dari persoalan utang piutang yang menghimpit seorang debitor, di mana debitor tersebut sudah tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar utang-utang tersebut kepada para kreditornya. Metode penelitian normatif dan analisis kualitatif yang digunakan dalam penulisan skripsi ini. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini apakah proses kepailitan PT. Bulat Lestari telah sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004? Dan bagaimana kedudukan kreditor lainnya (PT. Linda Hanta Wijaya) dalam proses permohonan pailit? Dalam proses kepailitan terdapat proses pembuktian sederhana, hal ini berkaitan dengan singkatnya batas waktu yang dipakai dalam proses persidangan permohonan kepailitan. Pembuktian sederhana yang dimaksud adalah pembuktian adanya utang yang tidak ada sengketa didalamnya, sehingga debitor tidak dapat memungkiri keberadaan utang-utangnya. Dalam proses pembuktian sederhana adanya utang PT. Bulat Lestari dibutuhkan pembuktian kelapangan yang membutuhkan waktu yang tidak singkat, berarti masih terdapat sengketa dalam kasus tersebut dengan demikian tidak terdapat unsur pembuktian sederhana (Pasal 8 ayat (4) UUK 2004) dalam proses kepailitan PT. Bulat Lestari. Dalam permohonan kepailitan dikenal pula kegiatan konsinyasi yang hanya dapat dilakukan oleh Debitor apabila Kreditor menolak pambayaran utangnya, maka Debitor dapat menitipkan uangnya ke Pengadilan. Dalam skripsi ini kedudukan PT. Linda Hanta Wijaya sebagai kreditor yang melakukan konsinyasi atas pembayaran utang yang dilakukan oleh PT. Bulat Lestari. Hal ini berakibat kegiatan konsinyasi yang dilakukan oleh PT. Linda Hanta Wijaya tidak dapat dibenarkan dan berakibat pula dengan kedudukannya yang tidak dapat dimasukkan sebagai kreditor lainnya (Pasal 2 ayat (1) UUK 2004) dalam proses kepailitan PT. Bulat Lestari. Diharapkan dalam pembuktian sederhana diberikan batasan-batasan yang tegas mengenai sejauhmana pembuktian sederhana yang diharapkan dalam proses kepailitan dan kegiatan konsinyasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas “apakah akibat hukum dari kegiatan konsinyasi dalam proses kepailita
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)