Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:19 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit (Suatu Tinjauan Berdasarkan Hukum Perdata)
Bibliografi
Author:
EDUARD, TOGAP
;
Windayani, Tisa
(Advisor)
Topik:
Perlindungan Hukum Pasien
;
Hukum Perdata
;
Malpraktik Medis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Togap Eduard's Undergraduated Theses.pdf
(548.11KB;
46 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2988
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dimana terjadi banyak perubahan terhadap kaedah-kaedah kesehatan yang timbul dalam hubungan antara pasien dengan rumah sakit, pasien dengan tenaga kesehatan rumah sakit, dan secara khusus hubungan antara dokter dan pasien. Dokter/tenaga medis sebagai salah satu tenaga kesehatan di rumah sakit memiliki hubungan dengan pasien yang secara khusus dinamakan perikatan terapeutik. Perikatan Terapeutik secara umum merupakan inspaninngverbintenis yakni merupakan perikatan yang obyeknya adalah upaya optimal yang dilakukan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana hukum mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan khususnya dokter pada rumah sakit berdasarkan hukum perdata. Masalah yang timbul kemudian adalah langkah-langkah atau upaya hukum apa yang dapat dilakukan pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan rumah sakit apabila terjadi malpraktik medis. Malpraktik medis merupakan suatu kesalahan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien yang dapat dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja (kelalaian), dalam hal ini Undang-undang Perlindungan Kosumen Nomor 8 Tahun 1999 tidak dapat diberlakukan dalam kasus malpraktik karena dalam praktik kedokteran telah memiliki undang-undang tersendiri yakni Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tanggung jawab hukum dokter atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (Pasal 1239 dan 1365 KUHPerdata) dalam perikatan terapeutik antara dokter dan pasien. Tenaga kesehatan lainnya diluar tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan juga harus berdasarkan standar profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanggung jawab rumah sakit meliputi tanggung jawab terhadap personalia, sarana dan peralatan, dan pelayanan kesehatan yang diberikan. Pasien dapat dapat mengajukan gugatan perdata atas malpraktik medis kepada Pengadilan Negeri sebagai upaya hukum perdata dan mengajukan pengaduannya kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.1875 second(s)