Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang Melakukan Transaksi Tanggung Jawab Pelaku Usaha Ketenagalistrikan Terhadap Konsumen (Studi Pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Apl Pondok Kopi Jakarta Timur)
Bibliografi
Author:
RANATIKA, REVLIN
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Hukum Perlindungan Konsumen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2010
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Revlin's Undergraduated Theses.pdf
(190.37KB;
21 download
)
Revlin Ranatika-PENDUKUNG.pdf
(86.17KB;
0 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-2986
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
negara, kuasa untuk melakukan kegiatan ketenagalistrikan tesebut diberikan kepada PT.PLN. Sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dijelaskan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Namun pada prakteknya masih sering terjadi pemadaman listrik oleh PT.PLN sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. maka penulis ingin membahas bagaimana tanggung jawab pelaku usaha ketenagalistrikan terhadap konsumen dalam hal terjadinya pemadaman listrik dan apa upaya yang dapat ditempuh oleh konsumen jika pelaku usaha tidak melaksanakan
tanggungjawabnya tersebut. Sesuai dengan peraturan yang berlaku maka PT.PLN diwajibkan memberikan kompensasi dalam bentuk pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 10% dari biaya beban konsumen pada bulan selanjutnya. pengurangan tagihan tersebut juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dan sesuai dengan indikator tingkat pelayanan dari PT PLN (Persero) APL Pondok Kopi. Selain itu PT PLN (Persero) APL Pondok Kopi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengadakan perbaikan jika terjadi pemadaman listrik. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh
konsumen jika pelaku usaha tidak menjalankan tanggung jawabnya adalah konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha melalui
pengadilan negeri atau melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan LPKSM, BPSK, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Lembaga-lembaga lain yang diakui oleh Undang-undang.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)