Perseroan Terbatas merupakan sebuah badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian dari para pemiliknya dengan tujuan untuk meraih kentungan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sebuah Perseroan Terbatas mengenal berbagai upaya untuk mengembangkan usahanya. Salah satu upaya tersebut adalah akuisisi. Akuisisi merupakan pengambilalihan saham dari Perseroan Terbatas yang satu terhadap Perseroan Terbatas yang lain. Di Indonesia, Perseroan Terbatas dan Akuisisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan terjadinya akuisisi, timbul beberapa permasalahan, yaitu apakah dampak hukum yang ditimbulkan oleh akuisisi terhadap kedua perseroan, baik yang melakukan akuisisi maupun yang menjadi target akuisisi dan apakah dampak hukum yang timbul terhadap kedudukan dan tanggung jawab para pemegang saham. Dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan, atau mengumpulkan data sekunder berupa peraturan perundangan, teori hukum, pendapat ahli hukum dan sejenisnya yang didapat dari berbagai buku, jurnal dan internet, dapat disimpulkan secara umum bahwa dampak yang timbul dari terjadinya akuisisi adalah berubahnya pengendalian dalam Perseroan dan berubahnya kedudukan dan tanggung jawab para pemegang saham dalam Perseroan tersebut. Kesimpulannya, akuisisi menimbulkan dampak hukum baik kepada kedua Perseroan yang melakukan akuisisi, maupun terhadap kedudukan dan tanggung jawab para pemegang saham. Oleh karena itu, sebelum dilakukannya akuisisi, kedua Perseroan harus memperhatikan dampak yang akan timbul dari akuisisi tersebut baik terhadap Perseroan itu sendiri maupun untuk para pemegang sahamnya. Dampak yang ditimbulkan dari akuisisi tersebut haruslah dampak yang bersifat positif dan dapat diterima semua pihak. |