Teknologi di Indonesia telah berkembang semakin pesat, yang mana salah satu contohnya adalah website. Website merupakan suatu karya intelektual yang harus diberikan perlindungan hukum. Salah satu permasalahan yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual sebuah website adalah terjadinya peniruan pada desain sebuah website serta belum dipahaminya secara jelas mengenai perlindungan yang diberikan pada desain website tersebut, karena masih ada yang berpendapat bahwa website itu dilindungi oleh UUDI 2000 dan bukan UUM 2001, dan bukan oleh UUHC 2002. Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, kemudian timbul pertanyaanpertanyaan mengenai apakah pengertian dari desain website, bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada desain website dalam perspektif hukum tentang hak kekayaan intelektual serta apakah desain website dapat masuk dalam ruang lingkup desain industri. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulisan hukum ini menganalisa mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap karya intelektual desain website dari perspektif hukum tentang hak kekayaan intelektual, dengan contoh kasus peniruan website antara PT. Metropolitan Retailmart (metro) dengan Aeon Mark. Desain website dilindungi dengan baik oleh UUHC 2002, maupun UUM 2001. Sebenarnya desain website dapat dilindungi juga dengan UUDI 2000, akan tetapi karena desain website tidak masuk dalam Klasifikasi Internasional Tentang Desain Industri yang mana klasifikasi tersebut menentukan jenis-jenis produk apa saja yang masuk dalam ruang lingkup desain industri, maka desain website tidak dapat dilindungi oleh UUDI 2000. Dalam kasus antara Metro dengan Aeon Mark, website yang telah dibangun dan dimiliki oleh Metro ternyata ditiru oleh website Aeon Mark yang dilakukan tanpa seizin pihak Metro. Website Metro dilindungi oleh hak cipta. Perbuatan peniruan website yang telah dilakukan oleh Aeon Mark terhadap website Metro dapat dikenakan Pasal 72 ayat 1 UUHC 2002, yaitu melanggar hak ekslusif dari PT. Metropolitan Retailmart. |