Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:26 WIB
Detail
ArtikelPerpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan fungsional Dokter Pendidikan Klinis (Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tanggal 8 Juni 2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2877 (Jun. 2009), page B8.
Topik: Dokter; Peraturan Presiden Republik Indonesia
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)