Anda belum login :: 30 Nov 2024 14:19 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah yang Melakukan Transaksi Mobile Banking di Bank X ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bibliografi
Author: NANCY, MEISKE ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Hukum Perlindungan Konsumen; Mobile Banking
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2981
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi diikuti dengan perkembangan perbankan dalam menghadirkan layanan yang semakin mudah
dan canggih untuk diakses oleh nasbahnya. Layanan tersebut adalah mobile banking yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja dengan hanya menggunakan telepon selular. Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank X juga turut serta menghadirkan layanan mobile banking. Kecanggihan layanan mobile banking menghadirkan layanan yang hampir sama dengan
bertransaksi pada bank pada umumnya (kecuali untuk penarikan tunai), jadi nasabah bagaikan memiliki cabang bank sendiri. Tapi ternyata perkembangan tidak hanya dapat menimbulkan keuntungan tapi juga kerugian. Layanan mobile banking juga dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya. Hal tersebut dapat dikarenakan adnya kesalahan (errors) pada sistem bank X atau
bisa juga karena adanya penipuan (fraud). Untuk itu penulis akan membahas secara deskriptif normatif mengenai bagaimana bank X menerapkan
keamanan untuk melindungi nasabah pengguna layanan mobile banking dan bagaimana perlindungan hukum dan tanggung jawab yang akan dilakukan oleh bank X sebagai penyedia layanan mobile banking untuk melindungi
nasabahnya apabila timbul kerugian pada pihak nasbah akibat menggunakan layanan mobile banking bank X ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bank X sebagai pelaku usaha yang menghadirkan layanan mobile banking sudah berupaya menerapkan keamanan tingkat tinggi sesuai dengan standar yang diatur oleh Bank Indonesia ditambah standar keamanan dari bank X sendiri. Namun jika masih juga terjadi kesalahan (errors) atau penipuan (fraud) yang kemudian menimbulkan
kerugian pada pihak nasabah, maka bank X sebagai pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban. Sayangnya Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini masih belum ada Pasal yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan nasabah pengguna mobile banking, sehingga undang-undang ini perlu penjabaran lebih lanjut lagi agar dapat menjadi payung hukum bagi nasabah pengguna mobile banking.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.140625 second(s)