Anda belum login :: 19 Feb 2025 00:37 WIB
Detail
BukuHambatan Dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Dalam Perkara Perdata Tanah.
Bibliografi
Author: SERWORWORA, PAULUS ALBERTO ; Wahjana, Laurentius Boedi (Advisor)
Topik: Penundaan Eksekusi; Gugatan Perdata; Putusan Hakim dengan Amar/Diktum; Berita Acara Eksekusi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Paulus Alberto Serworwora's Undergraduated Theses.pdf (381.64KB; 19 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2978
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Faktor penyebab menyebabkan hambatan – hambatan eksekusi yang terjadi di Pengadilan Negeri Ambon. Banyak faktor yang menyebabkan
Putusan No.76/Pdt.G/1988/PN.AB yo. Putusan Peninjauan Kembali Putusan No.319 PK/Pdt/1990, Putusan No.685/1982/Perd.G/PN.AB yo.
Pengadilan Tinggi Maluku No.19 Pdt/Pdt/1985/PT.Mal, dan Putusan No.99/Pdt.G/1997/PN.AB yo. Pengadilan Tinggi Maluku No.07 Pdt/1999/PT.Mal yo Putusan Mahkamh Agung Reg.no.340/K/Pdt/2002 mengalami hambatan dalam pelaksanaan di eksekusi.Banyak terjadi bentrokan – bentrokan yang terjadi pada saat ingin di eksekusi, serta
adanya tanah yang disengketakan telah berdiri kantor pemerintahan. Hambatan – hambatan yang menyebabkan putusan nomor 76/Pdt.G/1988/PNAB tidak dapat dieksekusi adalah karena putusan yang
dijatuhkan hakim bersifat deklaratoir (pernyataan) tidak bersifat kondemnatoir (penghukuman). yang menyebabkan putusan nomor 685/1982/Perd.G/PNAB tidak dapat dieksekusi adalah karena tidak jelas luas dan lokasi tanah sengketa, hal itu yang menyebabkan pengadilan
mengeluarkan penetapan tanah sengketa tidak dapat dieksekusi. Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 99/Pdt.G/1997/PN.AB dalam eksekusi Perkara Perdata Tanah di Pengadilan Negeri Ambon adalah tidak dapat dilaksanakan eksekusi pengosongan karena dalam gugatan penggugat
tidak dimohonkan pengosongan tanah sengketa.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)