Anda belum login :: 27 Nov 2024 02:10 WIB
Detail
BukuPembiayaan dengan Prinsip Jual Beli (Murabahah) pada PT. Bank Niaga Syariah Jakarta
Bibliografi
Author: PUTRI, NADIA AYU DANIEL ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Jual Beli (Murabahah)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2010    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Nadia's Undergraduated Theses.pdf (735.19KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-2975
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan ini mengenai pembiayaan prinsip jual beli (Murabahah) pada Bank CIMB Niaga Syariah dan meminta jaminan beserta landasan hukumnya, dan tindakan apabila terjadi wanprestasi atau nasabah ciderajanji. Melalui penelitian ini dapat dilihat
bahwa pembiayaan murabahah dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu secara sekaligus membeli suatu komoditi atau barang untuk kebutuhan konsumtif atau bahkan produktif. selain itu bagi masyarakat yang beragama Islam pembiayaan ini dianggap telah sesuai dengan konsep syariah yang diajarkan dalam
agama Islam dan terhindar dan riba. Hal ini dipertegas dengan landasan hokum nasional yang terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UndangUndang No. 21 tahun 2008 dan fatwa Dewan Syariah Nomor 4/DSN-MUI/IV/200 Tanggal 1 April 2000 tentang
murabahah. Namun disisi lain, dalam pemberian pembiayaan murabahab ini pihak bank tetap harus hati-hati dalam merealisasikan pembiayaan tersebut dengan baik secara administratif ataupun yundis tentang kelayakan nasabah dan barang yang akan dijadikan jaminan. Sehingga dapat meminirnalisasikan terjadinya wanprestasi. Namun
dalam hal apabila terjadi wanprestasi sebelum bank menggugat ke pengadilan dalam hal ini BASYARNAS, bank hams melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan nasabah dan melakukan penyelamatan pembiayaan dengan melakukan tindakantindakan alternatif. Hal ini supaya tidak terjadi kekacauan atau keributan pada saat
nanti jika pelaksanaan eksekusi dilakukan. Apabila telah dilakukan musyawarah dan penyelamatan pembiayaan nasabah masth belum mampu membayar maka bank berhak menggugat melalui BASYARNAS dan dapat meminta bantuan kepada Pengadilan Negeri setempat untuk melaksanakan eksekusi sesuai dengan undang — undang dan
ketentuan hukum yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)