Berita maraknya peredaran produk makanan dendeng sapi dan abon sapi yang mengandung daging babi di berbagai kota di Indonesia antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Bogor, Semarang dan Jambi beberapa waktu yang lalu telah menyita perhatian konsumen di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialami karena praktek bisnis pelaku usaha yang curang atau tidak jujur (bad faith). Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Berkenaan dengan hal tersebut maka perlu dikaji tinjauan yuridis perlindungan konsumen terhadap produk makanan dendeng sapi dan abon sapi yang mengandung daging babi dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi peredaran produk makanan dendeng sapi dan abon sapi yang mengandung daging babi. Pengaturan hukum mengenai hak, kewajiban, larangan yang ditujukan kepada konsumen dan pelaku usaha, yang semuanya ditujukan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian barang dan/atau jasa, kerugian akibat mengkonsumsi produk makanan dari pelaku usaha atau produsen. Namun, pelaksanaan dari apa yang diatur dalam UUPK dan aturan lainnya belum dapat terlaksana dengan baik bila dilihat dari segi Pembinaan, Pengawasan maupun Pemberian Sanksi kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk makanan dendeng sapi dan abon sapi yang mengandung daging babi. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi peredaran produk makanan dendeng sapi dan abon sapi yang mengandung daging babi adalah melalui cara: Pembinaan Pengawasan, Pemberian Sanksi yang tegas kepada pelaku usaha. Perlindungan konsumen harus benar-benar dilaksanakan seperti yang diamanatkan dalam UUPK dan aturan hukum lainnya sehingga konsumen tidak dirugikan akibat tindakan pelaku usaha yang tidak beritikad tidak baik (bad faith) dalam melakukan kegiatan usahanya. Terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi peredaran produk makanan dendeng sapi dan abon sapi yang mengandung daging babi. Dalam melakukan upaya-upaya tersebut, pemerintah sebaiknya bekerjasama baik dengan masyarakat sebagai konsumen, BPOM, Depkes, Deperindag maupun dengan pihak LPKSM. |